Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 maka dengan ini pemerintah memberi bantuan paket data internet untuk Peserta Didik, Guru, Mahasiswa dan Dosen dalam rangka kelancaran proses pembelajaran jarak jauh ( PJJ ) dalam masa pandemi Covid-19. Bantuan kuota internet akan diberi selama 4 bulan terhitung mulai Bulan September - Desember 2020 dengan Rincian sebagai Berikut :
- Peserta Didik Jenjang PAUD : 20 GB/Bulan
- Peserta Didik Jenjang Dasar-Menengah : 35 GB/Bulan
- Pendidik Jenjang PAUD - Menegah : 42 GB/Bulan
- Mahasiswa dan Dosen : 50 GB/Bulan
Penyaluran kuota data internet dilaksanakan selama 4 (empat ) bulan dari September - Desember 2020 dengan Jadwal sebagai berikut :
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama :
- Tahap I pada tanggal 22 - 24 September 2020
- Tahap II pada tanggal 28 - 30 September 2020
Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua :
- Tahap I pada tanggal 22 - 24 Oktober 2020
- Tahap II pada tanggal 28 - 30 Oktober 2020
Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
- Tahap I pada tanggal 22 - 24 November 2020
- Tahap II pada tanggal 28 - 30 November 2020
Untuk lebih lanjut silakan diklik Disini ( Bentuk file PDF dan besar filenya 310 KB )
semoga bermanfaat untuk kita semua bantuan ini... aamiin
BalasHapusBisa bermanfaat utk orng banyak, terus berkarya.
Hapus