Minggu, 20 September 2020

PERSESJEN NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG TEKNIS BANTUAN KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2020


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 maka dengan ini pemerintah memberi bantuan paket data internet untuk Peserta Didik, Guru, Mahasiswa dan  Dosen dalam rangka kelancaran proses pembelajaran jarak jauh ( PJJ ) dalam masa pandemi Covid-19.  Bantuan kuota internet akan diberi selama 4 bulan terhitung mulai Bulan September - Desember 2020 dengan Rincian sebagai Berikut :
  • Peserta Didik Jenjang PAUD : 20 GB/Bulan
  • Peserta Didik Jenjang Dasar-Menengah  : 35 GB/Bulan
  • Pendidik Jenjang PAUD - Menegah : 42 GB/Bulan
  • Mahasiswa dan Dosen : 50 GB/Bulan

Penyaluran kuota data internet dilaksanakan selama 4 (empat ) bulan dari September - Desember 2020 dengan Jadwal sebagai berikut :

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama :

  1. Tahap I pada tanggal 22 - 24 September 2020
  2. Tahap II pada tanggal 28 - 30 September 2020

Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua :

  1. Tahap I pada tanggal 22 - 24 Oktober 2020
  2. Tahap II pada tanggal 28 - 30 Oktober 2020

Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:

  1. Tahap I pada tanggal 22 - 24 November 2020
  2. Tahap II pada tanggal 28 - 30 November 2020
Untuk lebih lanjut silakan diklik Disini ( Bentuk file PDF dan besar filenya 310 KB )
 

banner
Previous Post
Next Post

2 komentar:

  1. semoga bermanfaat untuk kita semua bantuan ini... aamiin

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa bermanfaat utk orng banyak, terus berkarya.

      Hapus